Policy Brief
Policy Brief Kebijakan Pemungkin Untuk Pengelolaan Lanskap Kabupaten Luwu Secara Lestari Berdasarkan Hasil Kajian ABKT/SKT
Meningkatkanya laju deforestasi, perambahan areal hutan, kejadian banjir dan longsor merupakan masalah yang ditemukan di kabupaten Luwu. Laju deforetasi dan perambahan hutan dipicu oleh kegiatan pembukaan hutan oleh masyarakat untuk dijadikan kebun kopi, kebun kakao, kebun cengkeh dan kebun jagung, pertambangan (tambang emas, bauksit, batu galian C), juga untuk membuka pemukiman baru masyarakat dan pembuatan jalan. Akibat secara langsung maupun tidak langsung dari kondisi ini adalah seringnya kejadian banjir dan longsor yang setiap saat terjadi di kabupaten Luwu. Hasil studi yang dilakukan proyek FOLUR, di kabupaten Luwu ditemukan adanya lanskap hutan prioritas seluas 116.859, 85 hektar yang diiusulkan untuk dilindungi. Wilayah ini ada di dua lanskap utama, yaitu lanskap Walenrang di bagian utara Kabupaten Luwu dan lanskap Latimojong di bagian Selatan. Lanskap ini mencakup 14 daerah aliaran Sungai utama yang ada di kabupaten Luwu. Pendekatan Pengelolaan daerah aliran Sungai (DAS) Terpadu digunakan untuk pengelolaan lanskap prioritas di kabupaten Luwu. Pengelolaan lanskap Daerah aliran Sungai di dalamnya mencakup: 1) pengelolaan hutan atau vegetasi lainya, 2) pengelolaan lahan atau tanah, 3) pengelolaan air, 4) pembinaan aktivitas manusia dalam memanfaatkan sumberdaya alam yang ada bermukim di dalam DAS. Pengelolaan DAS Terpadu ini dijalankan oleh pemerintah melalui produk berbentuk regulasiregulasi dan dijalankan oleh Masyarakat di bagian hulu sampai hilir DAS. Pengelolaan DAS terpadu yang baik dan konsisten diharapkan dapat menjadi salah satu faktor yang dapat menekan kejadian banjir dan longsor di kabupaten Luwu.